TATA TERTIB ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA POLSEK SUKOSARI


TATA TERTIB ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA POLSEK SUKOSARI
A. Tata tertib Bagi Dewan Ambalan (Adat Ambalan)
BAB I Atribut
Pasal 1 : Hari Kamis berpakaian Pramuka lengkap.
Ayat 1 : Yang termasuk Pramuka lengkap, yakni seragam Pramuka lengkap atau seragam Polri ( bagi yang memiliki ) dengan tanda umum, tanda satuan, tanda kecakapan (bila ada), tanda jabatan (bila ada), tanda kehormatan (bila ada).
Ayat 2 : Memakai helm standar pada setiap latihan bagi yang membawa kendaraan bermotor
Ayat 3 : Melengkapi perlengkapan kendaraan bermotor antara lain:
a.       Spion
b.      Lampu
c.       Lampu lighting
d.      Nomor kendaraan
Ayat 4 : Menggunakan Sparepart kendaraan bermotor yang sesuai dengan aturan Polri antara lain :
a.       Ban tidak boleh terlalu kecil.
b.      Suara knalpot tidak oleh mengganggu orang lain.
Pasal 2 : Jika ada perubahan dan lain-lain dapat disesuaikan dengan kondisi.

BAB II Waktu Latihan
Pasal 1 : Latihan kamis dimulai pada pukul 14.30 s/d 16.30 WIB
Ayat 1 : Upacara pembukaan latihan pada pukul 14.45 WIB
Ayat 2 : Upacara penutupan latihan pada pukul 16.15 WIB
Pasal 2 : Jika ada perubahan atau lain-lain dapat disesuaikan dengan kondisi.

BAB III Ketidak Hadiran dan Keterlambatan
Pasal 1 : Ketidak Hadiran
Ayat 1 : Ketidak hadiran tanpa keterangan (alpa) termasuk pelanggaran.
Ayat 2 : Izin, dinyatakan sah apabila ada surat izin atau pemberitahuan.
Ayat 3 : Sakit, juga dinyatakan sah apabila ada surat atau pemberitahuan.


Pasal 2 : Keterlambatan
Ayat 1 : Jika pada hari latihan rutin, tiba di tempat kegiatan/latihan lewat dari waktu yang telah diatur pada BAB II, dinyatakan terlambat.
Ayat 2 : Keringanan waktu hanya diberikan kepada yang mendapat halangan (kejadian tak terduga di jalan).
Ayat 3 : Keringanan waktu dinyatakan sah bila disertai pemberitahuan dan bukti konkret.
Ayat 4 : Jika tidak termasuk dalam ayat 2 dan ayat 3, maka kembali ke pasal 1.

BAB IV Sopan Santun dan Etika
Pasal 1 : Sopan santun
Ayat 1 : Tidak berbicara kotor, memaki, menggunjing.
Ayat 2 : Tidak merokok selama kegiatan sedang berlangsung.
Ayat 3 : Berbicara dengan bahasa yang baik dan benar.
Pasal 2 : Etika
Ayat 1 : Setiap kali diawal  pertemuan atau baru tiba di tempat kegiatan/latihan dan diakhir atau akan pulang/pergi dari tempat kegiatan/latihan, bersalaman dengan pembina, senior dan antar anggota lain.
Ayat 2 : Pada saat kegiatan sedang berlangsung, perangkat komunikasi dimatikan/di selent, kecuali dalam situasi dan kondisi tertentu.
Ayat 3 : Dilarang menggunakan asesoris berlebihan selain asesoris kepramukaan dalam setiap latihan.
Ayat 4 : Rambut tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni.
Ayat 5 : Tegur dan sapa antar sesama anggota Raga.

BAB V Tindak Pidana
Pasal 1 : Tindak pidana
Ayat 1 : Semua tindakan yang melanggar hukum dan aturan perundang-undangan tetap berlaku.
Ayat 2 : Hal tindakan yang menyangkut tindak pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di tempat kegiatan/latihan akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.


BAB VI Iuran
Pasal 1 : Kas Ambalan
Ayat 1 : Dikumpulkan setiap pertemuan hari kamis.
Ayat 2 : Besar iuran adalah Rp.1000,- (Seribu rupiah).
Pasal 2 : Iuran tambahan
Ayat 1 : Jika diperlukan untuk mengadakan kegiatan atau hal sejenis dapat dilakukan penarikan iuran tambahan.

BAB VII Kekompakan dan Kebersamaan
Pasal 1 : Kekompakan
Ayat 1 : Menjaga kekompakan sesama anggota atau sesama tim.
Pasal 2 : Kebersamaan
Ayat 1 : Setiap permasalahan yang ada dibicarakan bersama dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

BAB VIII Kebersihan Camp
Pasal  1 : Piket
Ayat 1 : Jadwal piket menyesuaikan.
Pasal 2 : Kebersihan lingkungan tempat kegiatan/latihan.
Ayat 1 : Tidak diperkenankan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Ayat 2 : Merawat taman tempat kegiatan/latihan.

BAB IX Adat Ambalan
Pasal 1 : Adat pelantikan
            (Adat pelantikan di tentukan oleh pembina/pelatih)
Pasal 2 : Adat penerimaan calon anggota
            (Adat penerimaan calon anggota di tentukan oleh pembina/pelatih)
Pasal 3 : Alat ambalan
Ayat 1 :
BAB X Sanksi
Sanksi
  • Setiap tindakan yang melanggar Tata tertib, maka sanksinya akan dimusyawarahkan dalam Musyawarah melalui pemangku adat
  • Pemberian Sanksi diambil berdasarkan pertimbangan Dewan Kehormatan dan Pemangku Adat. Dan terbagi atas
Pasal 1 : Sanksi ringan
Pasal 2 : Sanksi menengah
Pasal 3 : Sanksi berat
Pasal 4 : Sanksi bersifat fleksibel
Pasal 5 : Sanksi istimewa
Ayat 1 : Diberikan pada anggota yang melakukan tindak pidana dan pencemaran nama baik.
Ayat 2 : Sanksi istimewa berupa disidang dan keluar dari ambalan.

B. Tata Tertib dan Aturan Umum
Dalam aturan umum ini, ada beberapa aturan-aturan yang terdapat dalam aturan dewan Ambalan yang juga termasuk dalam aturan umum. Berikut pemaparannya.
  1. Mako ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Merokok hanya diperbolehkan di “Smoking Area”.
  2. Untuk parkir kendaraan bermotor, diharapkan untuk tidak mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan yang lain.
  3. BAB IV aturan dewan ambalan tentang sopan santun dan etika.
  4. BAB V aturan ambalan tentang tindak pidana dan pencemaran nama baik.
  5. BAB VI Pasal 2 aturan dewan ambalan tentang iuran tambahan.
  6. BAB VII aturan dewan ambalan tentang  kekompakan dan kebersamaan.
  7. BAB VIII Pasal 2 aturan dewan ambalan tentang kebersihan lingkungan.

Demikian aturan-aturan yang berlaku di Prasbara Polsek Sukosari ini kami buat untuk sekiranya dilaksanakan dan digunakan sebgaimana mestinya.


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Proposal Class Meeting

Contoh tata tertib saka Bhayangkara