TATA TERTIB ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA POLSEK SUKOSARI
TATA TERTIB ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA
POLSEK SUKOSARI
A. Tata tertib Bagi Dewan Ambalan
(Adat Ambalan)
BAB I Atribut
Pasal 1 :
Hari Kamis berpakaian Pramuka lengkap.
Ayat 1 : Yang termasuk Pramuka
lengkap, yakni seragam Pramuka lengkap atau seragam Polri ( bagi yang memiliki
) dengan tanda umum, tanda satuan, tanda kecakapan (bila ada), tanda jabatan
(bila ada), tanda kehormatan (bila ada).
Ayat 2 : Memakai helm standar pada
setiap latihan bagi yang membawa kendaraan bermotor
Ayat 3 : Melengkapi perlengkapan
kendaraan bermotor antara lain:
a. Spion
b. Lampu
c. Lampu lighting
d. Nomor kendaraan
Ayat 4 : Menggunakan Sparepart
kendaraan bermotor yang sesuai dengan aturan Polri antara lain :
a. Ban tidak boleh terlalu kecil.
b. Suara knalpot tidak oleh mengganggu
orang lain.
Pasal 2 :
Jika ada perubahan dan lain-lain dapat disesuaikan dengan kondisi.
BAB II Waktu Latihan
Pasal 1 : Latihan
kamis dimulai pada pukul 14.30 s/d 16.30 WIB
Ayat 1 : Upacara pembukaan latihan pada pukul 14.45
WIB
Ayat 2 : Upacara penutupan latihan pada pukul 16.15
WIB
Pasal 2 :
Jika ada perubahan atau lain-lain dapat disesuaikan dengan kondisi.
BAB III Ketidak Hadiran dan
Keterlambatan
Pasal 1 :
Ketidak Hadiran
Ayat 1 : Ketidak hadiran tanpa keterangan (alpa) termasuk pelanggaran.
Ayat 2 : Izin, dinyatakan sah apabila ada surat izin atau pemberitahuan.
Ayat 3 : Sakit, juga dinyatakan sah apabila ada surat atau pemberitahuan.
Pasal 2 :
Keterlambatan
Ayat 1 : Jika pada hari latihan
rutin, tiba di tempat kegiatan/latihan lewat dari waktu yang telah diatur pada
BAB II, dinyatakan terlambat.
Ayat 2 : Keringanan waktu hanya
diberikan kepada yang mendapat halangan (kejadian tak terduga di jalan).
Ayat 3 : Keringanan waktu dinyatakan sah bila disertai pemberitahuan dan
bukti konkret.
Ayat 4 : Jika tidak termasuk dalam ayat 2 dan ayat 3, maka kembali ke pasal
1.
BAB IV Sopan Santun dan Etika
Pasal 1 :
Sopan santun
Ayat 1 : Tidak berbicara kotor, memaki, menggunjing.
Ayat 2 : Tidak merokok selama kegiatan sedang berlangsung.
Ayat 3 : Berbicara dengan bahasa
yang baik dan benar.
Pasal 2 :
Etika
Ayat 1 : Setiap kali diawal pertemuan
atau baru tiba di tempat kegiatan/latihan dan diakhir atau akan pulang/pergi
dari tempat kegiatan/latihan, bersalaman dengan pembina, senior dan antar anggota
lain.
Ayat 2 : Pada saat kegiatan sedang
berlangsung, perangkat komunikasi dimatikan/di selent, kecuali dalam situasi
dan kondisi tertentu.
Ayat 3 : Dilarang menggunakan
asesoris berlebihan selain asesoris kepramukaan dalam setiap latihan.
Ayat 4 : Rambut tidak menutupi
telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni.
Ayat 5 : Tegur dan sapa antar sesama
anggota Raga.
BAB V Tindak Pidana
Pasal 1 :
Tindak pidana
Ayat 1 : Semua tindakan yang
melanggar hukum dan aturan perundang-undangan tetap berlaku.
Ayat 2 : Hal tindakan yang
menyangkut tindak pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di tempat
kegiatan/latihan akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
BAB VI Iuran
Pasal 1 :
Kas Ambalan
Ayat 1 : Dikumpulkan setiap pertemuan hari kamis.
Ayat 2 : Besar iuran adalah Rp.1000,- (Seribu rupiah).
Pasal 2 :
Iuran tambahan
Ayat 1 : Jika diperlukan untuk
mengadakan kegiatan atau hal sejenis dapat dilakukan penarikan iuran tambahan.
BAB VII Kekompakan dan Kebersamaan
Pasal 1 : Kekompakan
Ayat 1 : Menjaga kekompakan sesama
anggota atau sesama tim.
Pasal 2 : Kebersamaan
Ayat 1 : Setiap permasalahan yang
ada dibicarakan bersama dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
BAB VIII Kebersihan Camp
Pasal
1 : Piket
Ayat 1 : Jadwal piket menyesuaikan.
Pasal 2 :
Kebersihan lingkungan tempat kegiatan/latihan.
Ayat 1 : Tidak diperkenankan membuang sampah tidak
pada tempatnya.
Ayat 2 : Merawat taman tempat kegiatan/latihan.
BAB IX Adat Ambalan
Pasal 1 :
Adat pelantikan
(Adat pelantikan di tentukan oleh
pembina/pelatih)
Pasal 2 :
Adat penerimaan calon anggota
(Adat penerimaan calon anggota di
tentukan oleh pembina/pelatih)
Pasal 3 :
Alat ambalan
Ayat 1 :
BAB X Sanksi
Sanksi
- Setiap tindakan yang melanggar Tata tertib, maka sanksinya akan dimusyawarahkan dalam Musyawarah melalui pemangku adat
- Pemberian Sanksi diambil berdasarkan pertimbangan Dewan Kehormatan dan Pemangku Adat. Dan terbagi atas
Pasal 1 :
Sanksi ringan
Pasal 2 :
Sanksi menengah
Pasal 3 :
Sanksi berat
Pasal 4 :
Sanksi bersifat fleksibel
Pasal 5 :
Sanksi istimewa
Ayat 1 : Diberikan pada anggota yang
melakukan tindak pidana dan pencemaran nama baik.
Ayat 2 : Sanksi istimewa berupa
disidang dan keluar dari ambalan.
B. Tata
Tertib dan Aturan Umum
Dalam aturan
umum ini, ada beberapa aturan-aturan yang terdapat dalam aturan dewan Ambalan
yang juga termasuk dalam aturan umum. Berikut pemaparannya.
- Mako ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Merokok hanya diperbolehkan di “Smoking Area”.
- Untuk parkir kendaraan bermotor, diharapkan untuk tidak mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan yang lain.
- BAB IV aturan dewan ambalan tentang sopan santun dan etika.
- BAB V aturan ambalan tentang tindak pidana dan pencemaran nama baik.
- BAB VI Pasal 2 aturan dewan ambalan tentang iuran tambahan.
- BAB VII aturan dewan ambalan tentang kekompakan dan kebersamaan.
- BAB VIII Pasal 2 aturan dewan ambalan tentang kebersihan lingkungan.
Demikian
aturan-aturan yang berlaku di Prasbara Polsek Sukosari ini kami buat untuk
sekiranya dilaksanakan dan digunakan sebgaimana mestinya.
Comments
Post a Comment